04 February 2026
24.6 C
Palu

Komisi II DPRD Banggai Pastikan PT TSU Beroperasi Sesuai Prosedur

Segera Terbitkan Rekomendasi Kepastian PT TSU Beroperasi dengan Aman

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Komisi II DPRD Banggai pastikan beroperasinya PT Teku Sirtu Utama di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai sudah sesuai prosedur dengan legalitas lengkap. Apa yang ditudingkan tentang pelanggaran pengerukkan sungai dalam proses normalisasi sungai dan penggunaan bantaran sungai Teku sebagai kawasan stone crusher beroperasi tidak benar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD banggai Sukri Djalumang, saat melakukan peninjauan lapangan di lokasi stone crusher PT Teku Sirtu Utama di Desa Teku, belum lama ini. Sukri yang hadir bersama anggota komisi II lainnya melihat langsung bantaran sungai yang telah dinormalisasi dengan bantuan PT Teku Sirtu Utama.

“Jadi setelah kami melihat fakta-fakta langsung di lapangan, bahwa tidak ada pelanggaran di sini. Semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Mengenai normalisasi sungai, diakui Ketua Komisi II, menjadi kesyukuran bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat Desa Teku, karena telah dibantu PT Teku Sirtu Utama dalam menormalisasi sungai.

“Ini (Normaisasi) kalau kita anggarkan memerlukan biaya yang cukup besar. Tapi melalui perusahaan ini sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan Cipta Karya dan Sumber Daya Air Sulawesi Tengah, betul-betul sangat membantu masyarakat,” terangnya.

Terkait tudingan bantaran sungai yang diperjualbelikan oleh pemerintah desa kepada PT Teku Sirtu Utama, dipastikan Sukri Djalumang tidak benar. Dalam pertemuan tersebut, PT Teku Sirtu Utama juga melengkapi seluruh dokumen legalitas beroperasinya di Desa Teku. Pejabat dari Cipta Karya yang telah mengeluarkan rekomendasi normalisasi sungai juga hadir dalam kesempatan itu.

Ketua Komisi II dalam kesempatan itu berkesimpulan dan memastikan akan menertbitkan rekomendasi setelah melakukan peninjauan lapangan.

“Insya Allah, secepatnya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi bahwa persoalan pemindahan aliran sungai sudah sesuai prosedur. Tidak persoalan di lapangan, tidak ada jual menjual tanah negara,” tandas Sukri Djalumang.

Terakhir, Ketua Komisi II berharap masyarakat Kecamatan Balantak Utara mendukung hadirnya investasi di Kabupaten Banggai. Kehadiran investor akan sangat membantu masyarakat. “Karena kalau berharap dana desa atau APBD tidak akan mampu. Kehadiran investor di daerah sangat dibutuhkan,” tutupnya.

Senada dengan Komisi II, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambag Sulawesi Tengah, H. Kamil Badrun AR SE, MSi yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan, setiap langkah investasi di daerah ini harus mendapat dukungan dari semua pihak. Dengan investasi pihak swasta akan membantu pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan kemajuan suatu daerah. Olehnya peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam memberikan kenyamanan investasi di daerah.

“Karena tidak gampang orang buang duit puluhan bahkan ratusan miliar di daerah untuk berinvestasi. jadi, sepanjang investasi itu dibangun di atas legalitas dan ketentuan perudang-undangan, semua pihak mestinya mendukung dan mengamankannya,” tegasnya.

Kamil Badrun juga mengaku sangat mengapresiasi langkah DPRD Banggai melalui Komisi II yang merespon cepat dengan turun ke lapangan. Melihat langsung dan mengklarifikasi isu yang beredar dan memojokan pengusaha tambang galian C di daerahnya.

“Respon cepat dari Komisi II DPRD Banggai ini patut kita apresiasi. Dengan melihat langsung di lapangan, bisa kita lihat, Komisi II sudah memastikan sendiri bahwa keberadaan PT TSU di Desa Teku beroperasi sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.

Rocky Marthianus, selaku pemilik PT TSU, menjelaskan aktivitasnya di Desa Teku telah memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Diakuinya, dalam proses investasi yang tidak sedikit dirinya memastikan untuk memenuhi segala ketenutan yang dipersyaratkan pemerintah.(awl)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!