04 February 2026
24 C
Palu

Polres Sigi Periksa Lima Aparat Desa Ranteleda

Must read

-IKLAN-spot_img

SIGI-Polres Sigi, terlihat sangat serius dalam menanggapi adanya laporan masyarakat tentang terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ranteleda Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dengan terbitnya surat nomor SP2HP/50/IV/2023/Reskrim, klasifikasi biasa, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Sigi terhadap laporan pengaduan masyarakat Desa Ranteleda yang dilakukan oleh Aris Tatundang pada 7 Agustus 2022, kemudian atas laporan itu Polres membentuk tim penyelidik dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/186//IX/2022/Reskrim tertanggal 9 September 2022.

Dalam surat SP2HP Reskrim Polres Sigi yang ditandatangani penyelidik Brigpol Marselino AP Bugid dan mengetahui Pengawas Penyidikan Inspektur Polisi Muh. Rusman tersebut, dijelaskan bahwa laporan Aris Tatundang selaku tokoh masyarakat Desa Ranteleda Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dana ADD dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021 di Desa Ranteleda, telah diterima.

Selanjutnya tim penyelidik telah melakukan langkah-langkah, pertama, melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yakni Aris Tatundang sebagai pelapor, bersama Alwia Anton, Jumadil, Amir Buhari, Amran Arlan, dan Sabri Tasbih semuanya berstatus aparat desa sebagai ketua dan anggota BPD Desa Ranteleda yang bertanggungjawab terhadap pembangunan desa yang menggunakan ADD maupun DD.

Langkah kedua yang telah dilakukan pihak Penyelidik Polres Sigi, pada Rabu 7 Desember 2022 tim penyidik telah melakukan pengecekan lokasi yang diduga bermasalah yakni pembangunan jalan desa antara permukiman ke wilayah pertanian Tahun Anggaran 2017, pembuatan rumah sehat Tahun Anggaran 2021, dan pekerjaan rabat beton Tahun Anggaran 2021.

Dijelaskan oleh penyelidik dalam SP2HP itu, rencana tindak lanjut adalah penyidik akan meminta Inspektorat Kabupaten Sigi untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan anggaran ADD dan DD Tahun Anggaran 2021 di Desa Ranteleda Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Kepada media ini, Aris Tatundang berharap polisi jangan hanya menerima laporan dan melakukan penyelidikan saja, tetapi perkara dugaan korupsi ini harus ditindaklanjuti secara tuntas hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“ Saya berharap kasus yang saya laporkan itu harus ditindaklanjuti. Jangan hanya sekadar menerima laporan saja. Lalu berhenti dan tidak ada kabar kelanjutannya. Sudah lama kami menungu bagaimana aparat hukum bekerja. Makanya, kasus ini harus ditindaklanjuti yah, harus sampai di pengadilan dan diadili perkara ini, “ tegas Aris Tatundang.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!