RADAR PALU – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) meluruskan isu dugaan pelanggaran yang belakangan beredar di ruang publik. Manajemen menegaskan, hingga kini proses yang berjalan masih sebatas klarifikasi administrasi dan belum mengarah pada sanksi hukum.
General Manager PT KLS, Madri, menyatakan perusahaan belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah terkait dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana diberitakan. Karena itu, ia menilai informasi yang berkembang perlu ditempatkan secara proporsional.
“Perlu kami luruskan, ini masih klarifikasi administrasi. Sampai sekarang PT Kurnia Luwuk Sejati tidak pernah menerima surat teguran dari pemerintah terkait pelanggaran administrasi,” ujar Madri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (16/12).
Terkait perizinan usaha, Madri menjelaskan bahwa PT KLS telah beroperasi jauh sebelum sejumlah regulasi terbaru diberlakukan. Pada awal operasional, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan pemerintah provinsi sebagai dasar hukum kegiatan usaha.
Seiring perubahan kebijakan dan regulasi, perusahaan disebut terus melakukan penyesuaian. Salah satunya dengan mengikuti proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini PT KLS sudah menjalani proses migrasi perizinan ke sistem OSS. Status perizinan kami tetap berjalan dan menyesuaikan dengan aturan terbaru,” tegasnya.
Menyikapi adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, manajemen menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh proses sinkronisasi administrasi. Dalam hal ini, PT KLS mengaku bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan Satgas PKA dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta.
“Seluruh dokumen administrasi sudah kami serahkan, diterima, dan diverifikasi kelengkapannya oleh tim pemeriksa. Kami terus melakukan penyesuaian sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Madri.
Di tengah berkembangnya opini publik, PT KLS juga menegaskan komitmennya menjalankan usaha tanpa itikad buruk serta mengedepankan kepatuhan hukum. Salah satu indikatornya, kata Madri, adalah kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Perusahaan tidak pernah meninggalkan kewajiban pembayaran pajak. Setiap keputusan pemerintah juga kami patuhi, termasuk saat ada edaran penghentian sementara kegiatan operasional,” ungkapnya.
Ke depan, PT KLS berharap proses evaluasi yang sedang berlangsung dapat berjalan secara transparan dan objektif. Manajemen mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, untuk mengedepankan pembuktian berdasarkan legalitas dan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak independen dan berpegang pada aturan, agar proses ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkas Madri.(*)
