RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bappeda dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2025 yang memfokuskan pembahasan pada pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di kabupaten/kota se-Sulteng.
Kegiatan yang digelar pada 23 September itu dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dari seluruh kabupaten/kota. Seluruh peserta tampak kompak mengenakan seragam dinas, menunjukkan keseriusan koordinasi lintas wilayah dalam menyatukan pemahaman terkait pelaksanaan KKPR.
Dalam pemaparannya, panitia menegaskan bahwa pemanfaatan ruang merupakan upaya strategis untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Pelaksanaan KKPR menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan selaras dengan rencana tata ruang (RTR).
Salah satu agenda utama rapat adalah membahas dinamika yang muncul pasca-diterbitkannya Peraturan ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengubah sejumlah mekanisme tata ruang, sehingga daerah dituntut melakukan adaptasi cepat dalam proses penerbitan KKPR, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Pemprov Sulteng menekankan bahwa koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang, sekaligus memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan perencanaan wilayah.
Melalui rapat ini, pemerintah berharap penyelenggaraan penataan ruang tahun 2025 berjalan lebih tertib, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.(*)
