DONGGALA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tumpang tindih lahan perkeebunan sawit di Kecamatan Rio Pakava kembali digelar, Jumat (2/5/25). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Moh Taufik dan Ketua Komisi 1, Muhammad Irvan.
RDP kali ini, DPRD menghadirkan pihak perusahaan sawit PT LTT, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala, unsur Pemerintah Daerah mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Donggala. Tak ketinggalan Kepala Desa Minti Makmur, Kasnudin dan Kepala Desa Polanto Jaya, Sutiman beserta rombongan.
RDP awalnya berlangsung adem. Pihak LTT diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan di depan forum. Mantan CDAM Wilayah 1, Oka yang mewakili PT LTT tak banyak berkomentar. Ia menekankan bahwa urusan HGU dan lahan sebaiknya dijelaskan oleh pihak BPN selaku lembaga negara yang memiliki wewenang mengeluarkan sertifikat.
Pimpinan Rapat kemudian memberikan kesempatan kepada BPN. Dihadapan forum, BPN menampilkan foto citra satelit wilayah Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya. BPN juga memaparkan hasil pemetaaan wilayah HGU PT LTT maupun lahan milik warga.
Namun hasil pemetaan dari BPN itu mendapat protes keras dari pihak Desa Minti Makmur maupun Polanto Jaya. Hasil pemetaan yang ditampilkan BPN dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Sekretaris Desa Polanto Jaya, Sigit Riyadi mengatakan, titik lokasi PT HGU yang ditampilkan pihak BPN tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurut Dia, titik tersebut merupakan lahan warga dan berdekatan dengan pemakaman.
“Ini yang ditampilkan BPN salah. Ini lahan warga. kalau ini diklaim sebagai HGU, malah tambah ribut dan kacau,” ujar Sigit sambil menunjuk foto citra satelit yang ditampilkan.
Situasi mulai memanas ketika Kades Minti Makmur, Kasnudin turut memberikan tanggapan terhadap foto citra staelit dan pemetaan yang dilakukan BPN. Kasundin juga mempertanyakan mengapa HGU bisa terbit di atas lahan transmigrasi.
Kasnudin menuding ada mafia di BPN. Hal itu didasari banyaknya lahan tumpang tindih di Minti Makmur dan Polanto Jaya. Kasnudin mengaku ada lahan transmigrasi atau disebut sebagai lahan 2 tapi masuk ke dalam HGU perusahaan sawit. “Ada mafia di BPN. Kami sudah terima sertifikat transmigrasi sejak tahun 90 an. Kenapa bisa ada HGU di atas lahan warga,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPN Donggala, Rusli M Mau menanggapi komentar dari kepala desa. Menurut Rusli, ada regulasi yang mengatur bahwa HGU bisa terbit di atas HPL. Seperti yang tertuang di dalam pasal 129 UU nomor 6 tahun 2023 yang menyatakan bahwa HGU maupun HGB dapat diberikan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL).
Rusli dengan lantang menyebut bahwa kades juga mafia tanah. Sebab rekomendasi pembuatan sertifikat berasal dari Desa. “Proses sertifikat itu dari tingkat bawah di desa. Kepala desa juga mafia tanah,” ujarnya.
Namun hal itu langsung di bantah Kepala Desa Minti Makmur. Dia mengatakan, pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan peroses penerbitan HGU. “Rekomendasi itu itu bukan dari kami, waktu itu tahun 90 an semua urusannya dengan pihak transmigrasi,” ujaranya.
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 langsung mencoba meredam situasi. DPRD sepakat bahwa harus dilakukan pemetaan ulang di lapangan termasuk rencana pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikn persoalan tersebut. “Kami DPRD bukan eksekutor, kami hanya memfasilitasi. Kami rekomendasikan untuk dilakukan pemetaan ulang terkait lahan di Desa Minti Makmur maupun di Polanto Jaya,” sebut ketua DPRD Moh Taufik.
RDP berakhir sekitar pulul 16.30 wita. (ujs)
