RADAR PALU – PT Vale Indonesia Tbk menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas melalui penerapan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi, penyuapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kebijakan ini tidak hanya sejalan dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga menjadi fondasi dalam memperkuat integritas, transparansi, dan keberlanjutan perusahaan di tengah tantangan industri pertambangan yang kompleks.
Sepanjang tahun 2024, PT Vale gencar melakukan sosialisasi kebijakan antikorupsi melalui berbagai media internal seperti email blast, banner digital, serta menyelenggarakan pelatihan dan kegiatan edukasi lainnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pelatihan Anti Suap dan Korupsi bagi 247 karyawan, terutama yang memiliki interaksi langsung dengan pihak eksternal seperti pemerintah dan mitra bisnis.
Peningkatan kesadaran atas risiko korupsi dalam proses bisnis.
Dikutip dari website vale.com/ laporan keberlanjutan 2024, selain pelatihan internal, PT Vale juga secara berkala melakukan penilaian risiko korupsi, dengan mengacu pada Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) sebagai bagian dari Program Antikorupsi Global Vale. Dalam upaya ini, perusahaan menggandeng firma hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners untuk meninjau proses pengadaan barang dan jasa guna mengidentifikasi potensi risiko.
Langkah konkret lainnya adalah penerapan sistem e-procurement serta pencantuman klausul antisuap dan antikorupsi dalam setiap kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, Pedoman Antikorupsi Global Vale dapat diakses oleh seluruh karyawan, lengkap dengan saluran pelaporan (whistleblower channel) yang aman dan bersifat rahasia.
Hasil dari berbagai inisiatif ini terlihat nyata. Selama tahun 2024, tidak terdapat laporan atau kasus hukum terkait pelanggaran kebijakan antikorupsi, baik oleh karyawan maupun mitra kerja. PT Vale juga tidak menghadapi persoalan hukum publik terkait dugaan korupsi, yang mencerminkan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Dalam aspek tata kelola, PT Vale menegaskan tidak adanya benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas pengambilan keputusan, baik di tingkat Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham.
Meski demikian, perusahaan tetap terbuka terhadap laporan yang masuk. Selama periode pelaporan, beberapa laporan terkait dugaan benturan kepentingan diterima melalui Vale Whistleblower Channel (VWC). Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, dan jika terbukti valid, perusahaan segera mengambil tindakan korektif. Pengungkapan atas laporan ini disampaikan secara transparan dalam Laporan Tahunan 2024.
PT Vale juga berkomitmen memastikan bahwa setiap kegiatan operasional tidak melanggar hak-hak individu atau kelompok masyarakat, serta senantiasa menghormati hak atas kepemilikan tanah. Semua ini dilakukan demi mendukung keberlanjutan sosial dan lingkungan.
Dengan rangkaian langkah nyata tersebut, PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat posisi sebagai perusahaan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keberlanjutan.
Laporan Keberlanjutan maupun Laporan Tahunan PT Vale dapat diakses melalui website resmi perusahaan jika membutuhkan referensi lanjutan.(*)