04 February 2026
28.6 C
Palu

PT CPM Berupaya Wujudkan Good Mining Practice di Blok Poboya

Must read

-IKLAN-spot_img

RADAR PALU – Penerapan praktik pertambangan yang baik menjadi isu utama yang dibahas oleh pihak PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam dialog damai bertajuk ‘Harapan masyarakat dan keberlangsungan PT CPM’ yang dilaksanakan oleh Duta Damai Sulteng.

Kegiatan ini berlangsung di salah satu cafe di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (15/6/2025) malam.

Perwakilan PT CPM, Sarmin menjelaskan tolok ukur good mining practice alias praktik pertambangan yang baik ialah harus patuh terhadap Undang-undang dan turunannya yang mengatur terkait praktik pertambangan.

UU terkait pertambangan di Indonesia sendiri mulai dari UU nomor 11 tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan yang kemudian diubah menjadi UU nomor 4 tahun 2009, lalu diubah menjadi uu nomor 3 tahun 2020. “Terakhir 2025 oleh DPR dan pemerintah mengubahnya menjadi UU nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba),” jelasnya.

Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) juga menjelaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jika bicara bagaimana praktik pertambangan yang baik acuannya Permen ESDM nomor 26 tahun 2018. Jadi disitu, bicara kaidah teknik pertambangan,” ujarnya.

Lebih jauh soal Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018 ini, setidaknya ada 5 poin penting yang dijelaskan dalam Permen ini antara lain, pertama, pelaksanaan teknis pertambangan seperti kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan serta reklamasi pasca tambang.

Kedua, konservasi mineral dan batubara yakni upaya untuk menjaga ketersediaan sumber daya mineral dan batubara untuk generasi mendatang, termasuk pengelolaan yang efisien dan berkelanjutan.

Ketiga, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan mencakup penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi pekerja tambang dari risiko kecelakaan dan penaykit akibat kerja.

Keempat, keselamatan operasi pertambangan yang meliputi aspek keselamatan dalam seluruh tahapan kegiatan pertambangan, termasuk penggunaan peralatan, bahan peledak, dan penanganan material.

Kelima, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan yang mencakup upaya untuk mencegah dan meminimalkan dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan serta melakukan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang.

“Dan kami berupaya untuk melaksanakan ini semua. Tetapi tentu di setiap tambang ada dinamika sosial yang terjadi,” pungkasnya. (ril)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!