PALU – Habib Muhammad, cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri, mempertanyakan kinerja Polda Sulteng terkait aduannya di kasus dugaan pidana yang menyeret Yayasan Alkhairaat.
Diketahui, Habib Muhammad telah melaporkan perkara pidana ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan akta baru nomor 008 sebagai perubahan dari akta 27 Yayasan Alkhairaat.
Tanda tangan yang dipalsukan milik Hajjah Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Aljufri, ibunda Habib Muhammad sekaligus putri dari pendiri Alkhaerat (Guru Tua) dan merupakan satu-satunya pewaris yang masih hidup.
Tak hanya itu, Habib Muhammad juga mempertanyakan proses hukum dari laporan Habib Alwi bin Muhammad terkait penggelapan dana Yayasan Alkhairaat oleh oknum pengurus internal, yakni sekretaris yayasan, DM.
Sekretaris yayasan diduga memindahkan dana yayasan (setoran mahasiswa) ke rekening lain atas nama Fakuktas Kedokteran senilai Rp 4 miliar tanpa sepengetahuan Ketua Umum Yayasan Alkhairaat.
“Laporan kami untuk memperbaiki, meluruskan hal yang kami anggap salah. Tujuannya Amar Maruf Nahi Mungkar. Bukan untuk bikin gaduh,” kata Habib Muhammad melalui rilisnya, Senin (19/5/2025).
Dia menilai, polisi harus segera menindaklanjuti laporan itu agar kerusakan yang dibuat oleh oknum-oknum yang terlibat dalam segera menghentikan perbuatannya.
“Persoalannya sudah terang benderang. Mengapa polisi tidak bergerak? Ini demi kemaslahatan Alkhairaat,” ucap Habib Muhammad.
Dia pun mengajak oknum yang terlibat dalam kedua laporannya itu untuk segera meminta maaf kepada keluarga agar kerusakan yang terjadi di Yayasan Alkhairaat tidak terus berlanjut.(*/ron)
