04 November 2025
25 C
Palu

Perkara Gugatan Dewan Pembina Alkhairat Bergulir di PN Palu

Must read

PALU – Persidangan perkara gugatan dewan Pembina Alkhairat terhadap salah satu dewan Pembina lain memasuki tahapan jawab menjawab dan telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 ini memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu, dilayangkan oleh beberapa dewan Pembina kepada salah satu dewan Pembina yang berinisial ABS sebagai Tergugat 1, Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, Kementerian Hukum dan HAM, sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai  Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.

Kuasa hukum Penggugat (dewan Pembina) Alkhairat, Inggrith S.R. Luneto, S.H, Kamis (8/5/2025) menjelaskan, Yayasan Alkhairat atau yang dikenal sebagai Yayasan Alkhairat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie adalah Yayasan Resmi yang didirikan berdasarkan hukum dan aturan Yayasan yang berlaku di Indonesia. Yayasan ini bergerak di bidang Sosial dan Keagamaan termasuk pendidikan salah satunya yang terletak di jalan Ponegoro Palu yakni Universitas Alkhairat Palu.

Dalam pelaksanaan Yayasan semua orang yang terlibat dalam struktur kepengurusan yayasan wajib taat dan patuh terhadap undang-undang yayasan dan anggaran dasar anggaran rumah tangga Yayasan, sebagaimana untuk mencapai tujuan sebuah yayasan di dirikan untuk kepentingan umat bukan kepentingan sekelompok orang maupun golongan tertentu.

Inggrith S.R. Luneto menuturkan, dalam perkara ini perkara Yayasan Alkhairat banyak hak-hak hukum dewan pembina dirugikan oleh para tergugat, salah satunya adalah diterbitkannya akta No.12 dan akta 34 bulan September tahun 2024, serta akta No.1 bulan Oktober tahun 2024, yang mana perbitan ke tiga akta-akta tersebut atas inisiatif sendiri Tergugat 1 sendiri  tanpa  persetujuan dewan Pembina lainnya yang artinya  (Tidak Kuorum).

Fatalnya hal ini dibantu Tergugat 2 sebagai notaris sehingga hal itu bertentangan dengan aturan hukum Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah menjadi Undng-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 Anggaran Dasar Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie itu sendiri.

“Semua dalil sudah dituangkan Penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti, pada agenda jawab jinawab ini Tergugat 1, Tergugat 2 tidak memberikan jawaban selanjutnya akan masuk agenda replik,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam perkara ini bukan hanya dewan pembina saja yang dirugikan akan tetapi ketua Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie juga dan perkaranya juga sedang bergulir dengan nomor perkara nomor:14/Pdt.G/2025/PN Pal.

“Saat ini masih dalam tahap mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Dwi Atmodjo, S.H., M.H. Insyallah mohon doanya kita bisa memperjuangkan kepentingan umat perkara ini masih status quo masih dalam proses hukum. Kami berharap para pihak bisa menahan diri dari sikap dan tindakan yang dapat merugikan yayasan dan akan berimplikasi hukum pastinya mari kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (*/ron)

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!