04 February 2026
28.6 C
Palu

Polemik Pembebasan Lahan Dalam Kawasan Industri PT SEI (II)

Transaksi Senyap Bawa Petaka, Polisi Buka Laporan Lama Ni Made Sami

Must read

-IKLAN-spot_img

Ni Made Sami ingin uang ganti rugi lahan dari PT Stardust Estate Investment (SEI) segera sampai ke tangannya. Namun harapan itu kini berubah menjadi gugatan, kekecewaan, dan sebuah tuntutan keadilan. Ini bukan sekadar sengketa lahan, ada tabir samar di antaranya.

Ilham Nusi – Morowali Utara

PAGI telah beranjak senja, Ni Made Sami dan Abdul Hamid masih tetap menunggu kedatangan Kepala Desa Bunta, Christol Lolo dan Tim Lahan. Namun hingga Senin (28/4/2025) malam, orang-orang itu tak kunjung tiba. Janji pembayaran lahan milik perempuan itu ternyata hampa.

“Sampai malam ini Christol Lolo dan Tim Desa tidak muncul juga. Kalau begini kita buat aksi saja,” kabar Abdul Hamid lewat pesan singkat.

Senin itu memang hari yang disanggupi Christol Lolo untuk membayar lahan 3 hektare milik Ni Made Sami. Tidak ada negosiasi lagi. Ni Made Sami kukuh di angka Rp1,7 miliar, meski Christol Lolo telah menawar Rp1,3 miliar.

Christol Lolo tersandera urusan ganti rugi lahan, sebab PT SEI telah menggelontorkan uang pembayaran tanah melalui Tim Lahan Desa Bunta. Tetapi bukan karena itu saja, ada luka lama yang menjeratnya. Tanah Ni Made Sami dibeli dari pemimpin desa tersebut.

Begini ceritanya. Tahun 2019, Made Sami membeli lahan seluas 3 hektare di Dusun V Bungini dari Christol Lolo seharga Rp30 juta. Pembelian disaksikan oleh Abdul Hamid. Usai pembayaran, lokasi lahan tak kunjung ditunjukkan. Made Sami resah berkepanjangan.

Hingga di 2022, Made Sami tak lagi sabar. Ia melaporkan Christol ke Polres Morowali Utara atas dugaan penipuan. Setelah itu, Christol baru menunjukkan lokasi tanah yang ia jual. Made Sami pun sumringah melepas gundah.

Selazimnya transaksi jual beli, Christol Lolo membekali Made Sami dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 592.3/843/BNT/III/2019 untuk lahan 1 hektare. Lokasi ini berbatasan dengan tanah milik Ketut Rumas, Junsung Bate, Christol Lolo, dan Ni Made Sami.

Sementara untuk lahan 2 hektare sisanya dibekali dengan SKT Nomor: 592.3/897/BNT/III/2019. Lokasi ini berbatasan dengan tanah milik Ketut Rumas, Ni Made Sami, Christol Lolo, dan Hi Alla.

“Tanah tiga hektare yang ditunjukan Kades persis di lokasi yang sekarang berdiri pabrik smelter,” kata Ni Made Sami.

Perlahan Ni Made Sami bersama suaminya mengolah lahan ini. Setiap hari mereka mempekerjakan tujuh orang. Jadilah kebun kelapa sawit. Namun apakah mereka bahagia? Jawabannya tidak.

Ni Made Sami mendapatkan kabar, Christol Lolo membatalkan lokasi tersebut. Padahal mereka sudah banyak berkorban, dari waktu hingga biaya.

“Kata Kades, lahan saya salah tempat. Dia sendiri yang jual, dia pula yang tentukan lokasinya, kok bisa keliru?” tukasnya.

Bayangan petaka mulai dirasakan Ni Made Sami. Ia menemui Abdul Hamid, mengeluh sekaligus marah. Dia kecewa, meminta kawannya ini mencari jalan keluar.

Merasa bertanggung jawab menjadi saksi di transaksi awal, Abdul Hamid mencoba menengahi. Dia meminta kawannya tidak ribut-ribut.

Abdul Hamid juga merasa menjadi korban dalam persoalan ini. Tetapi ia tak mau melukai kepercayaan kawannya. Uang sebesar Rp8 juta ia serahkan untuk mengganti biaya pengolahan lahan Ni Made Sami sebelum menemui Kades Bunta.

“Saya bilang sama Christol, ‘Eh dosamu sana kau selesaikan’ dia cuma ketawa-ketawa, seolah-olah tidak berdosa,” ungkapanya.

*Tumpang Tindih Lahan*

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Lahan pertama yang dijanjikan Kades ternyata bersentuhan dengan lahan bersertifikat hak milik (SHM) orang lain sejak tahun 2011.

Bahkan, sebagian dari lokasi yang ditunjuk Kades juga tumpang tindih dengan sertifikat milik pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdahulu.

“Ternyata surat tanah di lokasi pertama tumpang tindih dengan SHM tahun 2011 punya orang dalam kelompok H Alla dan pegawai BPN yang lama. Kacau jadinya,” tandasnya.

Ni Made Sami mendesak pertanggungjawaban Kades Bunta. Lokasi bermasalah lalu digantikan dengan lokasi baru di pinggir Sungai Lampi. Lagi-lagi Christol Lolo sendiri yang menunjukkan lokasi kedua ini.

Meski merasa ada yang tak beres, Ni Made Sami terpaksa menurut saja. Dua surat tanah yang lama dicabut.

Penggantian lokasi disertai dengan penyerahan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) Nomor: 592.2/1.290/BNT/1/2021 untuk lahan 1 hektare. Lokasi ini berbatasan dengan tanah Negara, Hasan Sufri Tuasikal, dan T Mandalele.

Sementara untuk lokasi 2 hektare disertai dengan penyerahan SKPT Nomor: 592.2/1.289/BNT/1/2021 berbatasan dengan tanah Ni Made Sami, Hasan Sufri Tuasikal dan Feriyanto Pa’o, Sungai Lampi, dan T Mandalele.

“Saya tetap memegang empat surat keterangan tanah untuk kedua lahan itu,” ujarnya.

Ni Made Sami memulai usahanya dari awal lagi. Namun masalah baru kembali mncul, lahan itu ternyata sangat lembab. Investasi waktu dan tenaga yang sudah ia curahkan kembali sia-sia.

“Saya sudah menanam sawit di lahan pengganti, tapi tanaman itu mati karena sering tergenang air. Saya dan suami pasrah,” ungkapnya.

*Janji Tim Desa*

Waktu pun berlalu. Hingga Januari 2025, Ni Made mendapatkan tawaran dari Melvan. Pria ini mengaku mewakili tim Desa Bunta untuk mengurus pembebasan lahan Ni Made Sami.

Ni Made meminta Rp2 miliar sebagai harga yang wajar untuk tanahnya. Melvan, mengajukan waktu seminggu untuk menyelesaikan urusan tersebut. Janji tinggal janji, Melvan tak kunjung berkabar.

“Saya minta dua miliar bersih. Kalau ada lebihnya, terserah Pak Melvan. Saya kasih waktu sebulan, malah tidak ada kabar,” kata Ni Made dengan kekecewaan.

Tetiba, Ni Made Sami mengetahui bahwa proses ganti rugi sudah berjalan tanpa sepengetahuannya. Kabar ini didengarnya dari Kades Bunta, 22 April 2025.

“Dalam pertemuan itu, Kades menyatakan memang tanah itu sudah sepakat dengan tim desa untuk dibebaskan. Saya kaget,”

Merasa dipermainkan, Ni Made Sami memutuskan untuk menaikkan harga ganti rugi menjadi Rp3 miliar. Ia kesal, tim desa maupun pihak perusahaan tidak menyampaikan soal kesepakatan itu.

“Tanah itu kan hak saya, kenapa orang lain seenakanya menjual. Dari situ saya naikkan harga jadi Rp3 miliar,”

Kisruh semakin dalam setelah Ni Made Sami menilai Kades Bunta bermulut dua. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor PT SEI, Christol Lolo dengan tegas mengonfirmasi keabsahan tanah milik Ni Made Sami.

Namun, di hadapan Wakapolres dalam mediasi di Polres Morowali Utara, Kades Bunta justru menyebutkan bahwa tanah milik Ni Made tidak ada.vAnehnya lagi, Kades Bunta menawar harga tanah. Lantas tanah siapa yang dijual ke PT SEI? Ni Made makin bingung.

“Saya anggap ini penipuan. Pernyataan Kades di RDP dan di depan Wakapolres bertolak belakang. Tapi Kades menawar tanah saya Rp1,3 miliar. Saya tidak bisa menerima ini,” tegas Ni Made.

Dalam proses yang semerawut ini, seorang pengacara bernama Agus Salim muncul. Ia mengaku sebagai pendamping hukum warga, termasuk Made. Namun Made membantah.

“Dia bukan kuasa hukum saya. Dia pernah menemani saya ke kantor polisi, tetapi bukan atas permintaan saya. Saya tidak tahu apa hubungannya dia dengan Pak Hamid atau siapa pun,” tegas Made.

Polemik tak berhenti di situ. Agus Salim yang kini menjadi Kuasa Hukum Kades Bunta, justru menyarankan agar surat tanah tahun 2021 itu juga dicabut. Hal ini diduga karena Agus Salim merasa tersinggung lantaran pernyataan Ni Made Sami.

“Saya sarankan klien saya (Christol Lolo) mencabut SKPT 2021. Kalau tidak mau Rp1 miliar, kami tunggu di pengadilan,” kata Agus Salim dalam edisi sebelumnya.

Lebih jauh, Abdul Hamid memahami ketersinggungan Agus Salim, karena sudah 5 tahun mendampingi masalah sengketa lahan di Bunta.
“Untuk kasus Ni Made Sami, mungkin yang bersangkutan punya alasan sendiri untuk tidak memberikan kuasa,” jelasya.

Menurut Hamid, selama pendampingan tidak ada satu pun persoalan lahan yang berhasil diselesaikan oleh Agus Salim. Termasuk gugatan Wayan Pande, warga Bunta lainnya.

“Selama lima tahun kami membiayai dia, tapi tidak satu pun masalah lahan yang ia selesaikan. Tak elok membukanya di sini,” ungkapnya.

Hamid menduga, penolakan Ni Made Sami akibat dari pengakuan Agus Salim bahwa dia yang menyebabkan gugatan atau permohonan yang diajukan ke pengadilan tidak memenuhi persyaratan hukum atau NO –niet ontvankelijke verklaard.

“Di hadapan Ni Made Sami, Agus Salim mengaku dia yang NO-kan semua gugatan, siapa yang tidak marah dengar itu?” tandasnya.

*Gelar Perkara LP 2022*

Abdul Hamid mengabarkan, Polres Morowali Utara menjadwalkan gelar perkara untuk LP Ni Made Sami tahun 2022 pada Jumat (2/5/2025). Aksi protes yang dijadwalkan PPLS hari itu kemudian dibatalkan.

“Besok jam sembilan akan dilakukan gelar perkara LP 2022, tidak jada kita aksi,” kata Hamid melalui pesan singkat, Kamis (1/5).

Sehari sebelumnya, Hamid menyebut penyidik telah membuat BAP awal terhadap keterangan Kades Bunta. Dalam proses itu, Christol Lolo mengakui bahwa kucuran dana dari PT SEI diterima Melvan.

Hamid biasa saja, karena sedari awal sudah mengetahui kemana kucuran dana pembebasan lahan mengalir. Namun hal mengejutkan adalah dokumen tanah yang digunakan ternyata milik Jhon Bate.

Keanehan lainnya yakni pengakuan seorang oknum pengacara yang mengklain memegang surat kuasa dari Ni Made Sami agar dana tersebut bisa cair dari perusahaan

“Mereka menggunakan dokumen lain untuk mencairkan dana tersebut,” ungkapnya.

Hamid menduga pencairan dana tersebut melibatkan orang dalam di PT SEI. Indikasinya jelas, kata dia, merujuk pada peta area pembebasan lahan SEI yang menunjukkan lokasi milik Ni Made Sami, bukan Jhon Bate.

“Surat tanah milik Jhon Bate mereka dudukan di atas objek 3 hektare milik Ni Made Sami. Kami belum tahu itu surat lama atau baru dibuat” bebernya.

Seperti yang disampaikan Ni Made Sami, Hamid memastikan pihaknya ingin kepolisian tidak hanya menindak dugaan penipuan, tetapi juga pada penggelapan dan penyalahgunaan wewenang para pihak yang terlibat.

“Kami yakin ada unsur penipuan, penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Kami juga percaya bahwa tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Lahan Ni Made Sami hanya sebidang kecil dari 37 hektare tanah yang diperjuangkan kelompok Abdul Hamid dan rekannya Wahono.

Kenapa Abdul Hamid belum menerima konpensasi? Apakah nasibnya sama dengan Ni Made Sami? Bagaimana dengan lokasi miliki kelompok Polda dalam peta are PT SEI, apakah jug bermasalah? Baca liputan terakhir berikutnya. (bersambung)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!