POSO– Setelah sempat dihentikan sementara, pelayanan BPJS Kesehatan di RS Sinar Kasih GKST Tentena kini kembali bisa dilayani.
Hal itu setelah pihak RS Sinar Kasih Tentena melengkapi persyaratan administrasi salah satunya kelengkapan akreditasi rumah sakit di pelayanan RS Sinar Kasih Tentena di alamat yang baru.
Komunikasi dan Kesekretariatan di BPJS Kesehatan Cabang Palu, Nur Hasmawati dihubungi Radar Sulteng terkait adanya surat BPJS Kesehatan membenarkan pelayanan BPJS Kesehatan di RS Sinar Kasih GKST Tentena kembali diaktifkan.
“Walaikumsalam…benar pak,” kata Hasmawati melalui pesan WhatsAPP (WA).
Sementara dalam surat BPJS Kesehatan per tanggal 28 April 2025 yang beredar di group WA perihal, Pemberitahuan Pelayanan Kembali Peserta JKN di RS Sinar Kasih GKST Tentena.
Dalam uraian surat BPJS Kesehatan tersebut dijelaskan, sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Nomor YM.02.02/D/1588/2025 tanggal 08 April 2025 . Perihal penyelenggaraan akreditasi pada rumah sakit yang pindah lokasi disampaikan :
- RS Sinar Kasih GKST Tentena telah melakukan pengajuan akreditasi sesuai nomor 70/P/01/RSUSK/IV/2025 tanggal 16 April 2025, perihal permohonan survey akreditas terfocus.
- BPJS Kesehatan Cabang Palu telah melakukan kredensialing kembali RS Sinar Kasih GKST Tentena sesuai dengan ketentuan kerjasama yang berlaku pada 25 April 2025 dengan nilai kredensialing 81,78 (Direkomendasikan).
- Terkait hal tersebut di atas maka kami menyampaikan bahwa RS Sinar Kasih GKST Tentena telah bekerjasama kembali untuk pelayanan kepada peserta JKS KIS yang terhitung efektif pada tanggal 29 April 2025.
Senada dengan itu Direktur RSU Sinar Kasih GKST Tentena Mardianus Dadink Tado’u dihubungi Radar Sulteng mengatakan, proses administrasi untuk persyaratan akreditas yang disiapkan saat pengurusan adalah dokumen mutlak untuk kerjasama kembali dgn BPJS, meliputi:
- Surat / aplikasi permohonan kerjasama menjadi faskes BPJS kesehatan.
- Surat Izin Operasional penyelenggaraan RS dan Penetapan Kelas RS.
- Surat Izin Praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ber praktek di RS.
- NPWP faskes.
- Surat pengajuan akreditasi terfokus.
- Dokumen akta notaris pendirian badan hukum.
- Dokumen struktur organisasi RS.
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi seluruh ketentuan program JKN.
Semua dokumennya telah ada dan telah diterima oleh BPJS Kesehatan.
Dan dokumen terakhir adalah hasil kredensialing BPJS kesehatan. Hasilnya adalah 81,78 (direkomendasikan).
“Kami juga berterimakasih atas dukungan banyak pihak yang telah membantu pengurusan ini. Atas doa dan daya mereka, sehingga proses pengurusan kerjasama kembali dgn BPJS kesehatan bisa dilanjutkan kembali,” pungkasnya. (ron)
