DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava Kecamatan Rio Pakava.
Berdasarkan amatan media ini, penyidik kembali memanggil pihak penyedia jasa atau kontraktor dalam pekerjaan berbandrol Rp10 miliar itu. Kontraktor berinisial CC tampak menggunakan mobil Hilux hitam mendatangi kantor Kejari Donggala sejak Rabu (23/4/25) pagi.
Pemeriksaan terhadap CC kembali dilanjutkan siang hari setelah jam istirahat. Namun pada pemeriksaan lanjutan siang menjelang sore tersebut, Tampak salah seorang pejabat PU berinisial AS juga berada di dalam ruang Kasi Pidsus Kejari Donggala.
Pemeriksaan terhadap keduanya berlanjut hingga sore hari. Kontraktor CC terpantau selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan kantor Kejari sekira pukul 17.00 wita.
Proyek rabat beton bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 tersebut ternyata telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH MH kepada awak media.
Ikram mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01 L.2.14/FD.2/4/2025 tanggal 17 April 2025, perkara dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Desa Mbulava ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Oleh sebab itu, penyidik Kejari Donggala kembali melakukan pemanggilan kepada 3 orang terkait, diantaranya dua ASN Dinas PUPR Donggala dan satu orang dari pihak swasta. “Satu ASN ini menjabat selaku Penggunaan Anggaran (PA) dan satu lainnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan pihak swasta merupakan kontraktor atau pelaksana pekerjaan,” sebut Ikram.
Ikram menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan peningkatan jalan tersebut. Ikram menyebutkan, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi pada proyek itu. “Agar perkara ini terang benderang, maka tim penyidik meningkatkan penyelidikan perkara ini ke tahap penyidikan,” tandas Ikram.
Perlu diketahui, proyek dengan pagu anggaran Rp10 miliar tersebut di kerjakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia. Proyek ini diputus kontrak pada akhir bulan Desember tahun 2024. Pihak perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar 25 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp2 miliar lebih. (ujs)
