DONGGALA-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donggala yang saat ini telah pindah tugas di Pemprov Sulteng menjadi sorotan. Selain terjerat skandal dugaan perselingkuhan, proses pindah tugas kedua ASN berinisial NA dan NN dari Pemkab Donggala ke Pemrov Sulteng diduga tak sesuai mekanisme.
Terungkap fakta bahwa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Dr Ir Rustam Efendi mengaku tak pernah menandatangani SK Mutasi kedua ASN tersebut. “Dari sisi kelengkapan administrasi, di SK itu tidak ada parafnya Kepala BKPSDM dan Sekkab,” ungkap Rustam, Kamis (10/04/2025).
Rustam menjelaskan di dalam Undang-undangan kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan ASN.
Sedangkan Sekkab sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan, pemberhentian maupun pemindahan tersebut. “Artinya ketika tidak mendapatkan paraf dari Sekda, maka ada proses yang tidak terpenuhi,” jelas Rustam.
Menurut Rustam, SK mutasi kedua ASN itu telah ditanda tangani oleh Pj Bupati Donggala, Moh Rifani. Namun kata Rustam, saat ini pihaknya masih menelusuri apakah surat pendah tugas itu benar-benar ditanda tangani oleh Pj Bupati atau dipalsukan. “Saya belum tahu persis apakah surat pemindahan itu betul kah di tanda tangani Pj Bupati atau bukan,” sebut Rustam.
Disamping itu, Rustam mengatakan, Pemkab Donggala juga telah melakukan BAP terhadap kedua ASN yang dimaksud dan hasilnya telah diserahkan kepada BKN.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM, Drs Isngadi mengaku awalnya tak tahu jika kedua staf nya itu sudah pindah tugas ke Provinsi. Informasi itu baru ia ketahui ketika mendapat kiriman berita dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Isngadi juga mengaku tak pernah menandatangani surat pindah kedua ASN tersebut.
Sementara itu Suami NA sebelumnya telah melayangkan laporan resmi kepada Pejabat Bupati Donggala Nomor 113/B-AK/KR.IV/X/2024 melalui Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV.
Menurut keterangan pelapor, dugaan perselingkuhan antara saudari NA dan saudara N terjadi saat dirinya sedang berada di Jakarta. “Saat saya di Jakarta, NA dan N justru berbuat hal yang tidak pantas di Donggala. Sekarang keduanya malah dipindahkan ke Provinsi. Harusnya ASN yang bermasalah tidak boleh pindah,” ungkap suami NA belum lama ini.(ujs)
