03 November 2025
25.1 C
Palu

Dugaan Penyelewengan APBDes, Kades Pagaitan Tolitoli Ditahan Jaksa

Must read

TOLITOLI-Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan APBDes Pagaitan tahun 2022 hingga 2024, Damianus Mikasa Senin (21/4) kemarin sekitar pukul 14.54 Wita, resmi mengenakan rompi merah dan langsung dikirim menuju Lapas Kelas II B Tambun untuk menjalani penahanan.

Proses penahanan tersebut dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli, merupakan tindak lanjut proses penanganan hukum, setelah tim penyidik Kacabjari Dampal Utara menyerahkan berkas perkaranya untuk disegera disidangkan.

Kapala Seksi (Kasi) Intelegen Kejari Tolitoli Gandi menjelaskan, saat menerima pelimpahan berkas perkara serta tersangka tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan, selain memang memiliki hak, juga mengacu pada mempertimbangan secara teknis dengan tujuan agar proses hukum terhadap sang Kades dapat berjalan dengan baik.

“Kami tahan, atas pertimbangan kemudahan bagi penyidik dan menghindari masalah teknis, biar proses hukumnya berjalan berjalan lancar hingga persidangan,” jelasnya.

Gandi juga menjelaskan, untuk kepentingan penyidik dan JPU, tersangka terhitung hari ini (21/4) akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 10 Mei  mendatang sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor untuk disidangkan.

Meski tidak menerangkan secara detail, apa saja dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan sang Kades, namun Gandi mencontohkan, dari sekian banyak temuan penyimpangan, salah satunya, terdapat pekerjaan yang telah selesai dibangun menggunakan dana CSR dari salah satu perusahaan, namun dipertanggung jawabkan oleh Damianus melalui APBDes. ” Itu cuma salah satu contoh penyelewengan dari sekian banyak temuan penyidik,” jelas Kasi Intel.

Terkait perbuatannya menurut Gandi, JPU menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara, penasehat hukum tersangka Eky Rasyid, SH, ditemui usai mendampingi kliennya mengatakan, terkait penahanan ia mengaku itu merupakan hak penyidik, pihaknya menghargai hal itu. Menurutnya pihak akan berusaha membuktikan jika klien tidak bersalah melalui proses peradilan.

“Kalau soal penahanan, itu hal biasa dalam proses hukum, apalagi jaksa memang memiliki kewenangan itu. Kami hargai itu, nanti dipengadilan kami tim kuasa hukum tentu akan berusaha meyakinkan majelis hakim, sesuai dengan bukti, bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya.

Berdasarkan amatan Radar Sulteng dikantor Kejari, tampak Damianus yang mengenakan jaket warna merah tiba dikantor tersebut sekitar pukul 10.40 didampingi Penasehat Hukumnya Eky Rasyid, tidak lama berselang, keduanya langsung masuk dan berjalan menuju lantai II gedung kejaksaan guna menjalani proses penerimaan berkas serta pemeriksaan kesehatan.

Sekitar kurang lebih empat jam lamanya, tampak penasehat hukum keluar lebih dulu dengan membawa jaket yang digunakan tersangka kemudian diserahkan kepada keluarganya. Sekitar setengah jam berikutnya, akhirnya Damianus yang mengenakan rompi merah keluar ruangan menuju mobil tahanan untuk selanjut dibawa menuju Lapas Kelas II B Tambun.(yus)

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!