04 February 2026
31.1 C
Palu

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Kambing, Kades Siweli dan Kontraktor Dieksekusi Jaksa

Must read

-IKLAN-spot_img

DONGGALA – Jaksa Cabang Kejari  Dongggala (Cabjari) di Sabang melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus korupsi program Gercep Desa Siweli, Rabu (16/4/25). Dua terdakwa itu adalah mantan Kades Siweli, Juniar dan seorang kontraktor, Adrian Hutama Soputra alias Ko Ahu.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Kabelota Donggala. Sang mantan Kades, Juniar dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di kabupaten Sigi, sedangkan Adrian Hutama dibawa ke Rumah Tahanan Rutan kelas II Palu.

Pada eksekusi itu, Kasi Intel kejari Donggala, Ikram SH, mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor 56/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025, Junair terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

Kata Ikram, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 1  tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Uang sisa belanja program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sejumlah Rp42 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara,” sebut Ikram kepada awak media.

Sedangkan terdakwa Adrian Hutama, dijatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Untuk uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp259 juta, sesuai dengan Laporan Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Donggala tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa Adrian Hutama Soputra.

Perkara Korupsi Gercep merupakan program Gerakan Cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat Desa Siweli Tahun anggaran 2023. Terdakwa Adrian Hutama merupakan kontraktor pengadaan dalam program tersebut. Salah satunya pengadaan ternak kambing.

Di dalam program itu, penyidik banyak menemukan mark up dan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang tidak sesuai spesifikasi. (ujs)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!