MORUT – Masyarakat nelayan Desa Tokonanaka harus gigit jari setelah PT Stardust Estate Investment (SEI) tak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Morowali Utara pada Kamis (17/4/2025).
Seperti dijadwalkan sebelumnya, RDP ketiga ini untuk menentukan nilai kompensasi sebesar Rp1 juta per kepala keluarga (KK) per bulan bagi masyarakat nelayan Desa Tokonanaka, Kecamatan Bungku Utara.
Dalam RDP sebelumnya, masyarakat nelayan Tokonanaka mengadukan gangguan aktivitas kapal tongkang, kerusakan, dan pencemaran laut akibat tumpahan minyak dan limbah batu bara di wilayah jetty PT Gunbester Nickel Industry (GNI).
Ketua Komisi I DPRD Morut Ince Muchamad Arief Ibrahim kepada wartawan mengatakan, ketidak hadiran SEI selaku pemilik kawasan indusri yang menaungi PT GNI, PT SAH, dan PT NNI di luar dugaan mereka.
Pasalnya, penentuan jadwal RDP ketiga adalah kesepakatan bersama perwakilan SEI dalam RDP sebelumnya, Kamis (10/4/2025).
Serupa dengan anggota DPRD lainnya, politisi Hanura yang akrab disapa Arief Ibrahim ini juga mengaku kecewa atas sikap pihak perusahaan tersebut.
“Hampir semua anggota DPRD menelpon pihak SEI dan perusahaan lainnya, tidak satu pun dari kami direspon. Perlakuan mereka sudah keterlaluan,” ujarnya.
Karena persoalan masyarakat Tokonanaka belum selesai, DPRD Morut akan menyusun kembali RDP lanjutan.
“Harus kita (DPRD) jadwalkan kembali, tetapi nanti akan melihat waktu yang pas agar tidak lagi ada kejadian seperti ini,” sebut Arief Ibrahim.
Sementara itu perwakilan masyarakat Tokonanaka, Faisal Dg Siame, menyebut PT SEI telah melecehkan masyarakat Tokonanaka sekaligus merendahkan DPRD sebagai lembaga negara.
“Kami mengecam sikap PT SEI yang tidak menghadirkan perwakilannya dalam RDP ini. Sikap ini jelas melecehkan masyarakat Tokonanaka bahkan DPRD sebagai lembaga negara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Morut mengusulkan dana kompensasi sebesar Rp1 juta per kepala keluarga (KK) per bulan bagi masyarakat nelayan Desa Tokonanaka.
Usulan itu ditujukan kepada PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (SEI), PT Nica Nickel Indonesia (NNI), dan PT SAH dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, Kamis (10/4/2025).
Perwakilan PT SEI, Yanto, mengatakan keputusan masyarakat Tokonanaka melalui Ketua DPRD akan dilaporkan ke manajamen perusahaan.
Menurut dia, saat ini terjadi polemik di kawasan industri SEI yang di dalamnya ada PT GNI dan lainnya. Sebab itu, angka kompensasi tersebut tidak lantas disetujui dalam RDP ini.
“Orang di luar perusahaan taunya saat ini kita terus genjot produksi, padahal sedang berpolemik di kawasan kami. Ini juga yang kami pikirkan. Intinya untuk Rp1 juta kami tidak bisa memutuskan, kalau di Rp500 ribu oke,” kata Yanto. (ham)
