MORUT – Kepala Desa (Kades) Tiu berinisial AUH, dilaporkan ke lembaga penegak hukum atas dugaan penggelapan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang nikel sebanyak Rp480 juta.
Dana CSR tersebut bersumber dari tujuh perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah IUP Produksi PT Sumber Swarna Pratama (SSP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Petasia Barat, Morowali Utara.
Ketujuh KSO itu masing-masing PT Renjana Jaya Reksa (RJR), PT Konsorsium Cinta Abadi (KCA), PT Bintang Empat Mineral (BEM), PT Morowali Mineral Sejahtera (MMS), PT Buana Nikel Minning (BNM), PT Berkah Tirtaya Jaya (BTJ), dan PT Multi Tambang Sejahtera (MTS).
Penyaluran CSR tersebut dikoordinir oleh Direktur PT RJR, Yesy Kurniawati. Namun dalam perjalanannya, satu dari tiga desa penerima berujung masalah.
Laporan pengaduan pertama kali dilayangkan oleh seorang warga Desa Tiu bernama Genister Palesa alias Geni pada tanggal 2 Desember 2024.
Dalam laporannya, Genister menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan antara Pemerintah Desa Tiu dan PT SSP sekitar tahun 2020, perusahaan tambang tersebut sepakat untuk menyalurkan dana CSR kepada masyarakat Desa Tiu sebesar Rp1.200 per metrik ton hasil produksi.
Menurut kronologi yang disampaikan, dana CSR tersebut terkumpul sejak Juli 2023 hingga Januari 2024 dengan total nilai sekitar Rp 260 juta.
Dana tersebut diduga diterima langsung oleh terlapor, AUH, yang saat ini menjabat sebagai Kades Tiu, melalui rekening pribadinya.
Namun, ketika masyarakat mempertanyakan keberadaan dana tersebut, AUH diduga tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
Sebagai barang bukti, pelapor menyertakan 29 lembar bukti transfer dana dari PT SSP ke rekening terlapor.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tiu.
Berdasarkan surat tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Morowali Utara, BPD Tiu secara resmi meminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana CSR tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BPD Tiu, Alexander Bansoe, disebutkan bahwa desakan penyelesaian kasus ini merupakan amanat dari Keputusan Musyawarah Desa Tiu yang dihadiri oleh Camat Petasia Barat pada tanggal 19 Maret 2025.
BPD Tiu mendesak Polres Morowali Utara untuk segera menyelesaikan penyelidikan dugaan penggelapan dana CSR yang telah berjalan sejak awal Desember 2024 sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Genister Palesa mengatakan dana CSR PT SSP yang diterima Kades Tiu totalnya Rp480 juta. Ia katanya mengantongi bukti penyaluran dana tersebut.
“Total dana CSR yang kami tuntut pertangungjawabannya sebanyak Rp480 juta. Kami bersama BPD Tiu sudah melaporkan kasus ini ke Polres dan Kejakaan,” kata Genister dihubungi wartawan, Senin (7/4/2025).
Dia bilang, tim CSR yang dibentuk resmi oleh Pemdes Tiu hanya dibuat untuk dijadikan tameng penggelapan.
“Kalau laporan kami tidak ada penyelesain degann jelas, kami akan palang kantor desa,” tegas Genister.
Terpisah, Direktur PT RJR merasa tertekan dan “dicecar” terkait penyaluran dana CSR, padahal ia merasa sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Ia hanya bertindak sebagai pihak yang membantu mendistribusikan dana ke desa sesuai arahan.
“Saya sudah memberikan kewajiban CSR, tapi kok saya malah dicecar sana sini,” kata Yesy Kurniawati dihubungi wartawan, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan, sebagai pemilik IUP, PT SSP berkewajiban memberikan dana CSR sebesar Rp3.000 per metrik ton hasil produksi untuk tiga desa yakni Tiu, Tontowea, dan Ganda-Ganda atau Rp1.000 per desa.
Pada tahun 2020-2021, penyaluran CSR dari PT SSP tidak berjalan. Hal ini sempat menyebabkan penutupan aktivitas penambangan PT RJR oleh warga pada 2021.
Kemudian mulai tahun 2022-2023, PT RJR membantu mendistribusikan dana CSR dari perusahaan tersebut yang beroperasi di bawah IUP PT SSP. Dari tujuh KSO, enam di antaranya menyalurkan dana CSR melalui Yesi Kurniawati.
Menurut Yesy, ada delapan perusahaan yang melakukan KSO dengan PT SSP, namun khusus PT Mori Nikel Abadi (MNA) menyalurkan CSR secara langsung ke desa.
“PT MNA milik pak Bambang, warga Tiu. Saya juga percaya sama beliau. Maksudnya pak Bambang pasti nggak mungkin melukai warganya sendiri kan. Jadi dari delapan KSO, hanya tujuh perusahaan yang CSR-nya saya koordinir,” ujarnya.
Dia menjelaskan mekanisme penyaluran dana CSR, setiap kali ada penongkangan bijih nikel dana CSR tersebut dikalikan muatan tongkang dan ditransfer ke rekening pribadi Yesi Kurniawati.
“Contoh ada 7.500 matrik ton dikali Rp3.000 jadi Rp22,5 juta. Dana itu lalu ditransferkan ke saya untuk dibagikan ke desa penerima,” jelasnya.
Selanjutnya Yesi mentransfernya ke rekening desa untuk GandaGanda. Sementara untuk desa Tontowea, dana ditransfer ke rekening Sekretaris Desa yang diketahui perangkat desa atas arahan Kades.
Awalnya, penyaluran CSR untuk desa Tiu di akhir tahun 2022 baik-baik saja, sebab dana diserahkan tunai oleh Yesi Kurniawati yang dibantu Genister Palesa.
Namun, karena merasa ribet dan menghindari tuduhan, Genister menyarankan Yesi untuk berkomunikasi langsung dengan Kades Tiu. Masalah muncul ketika dana ditransfer ke rekening Kades Tiu.
Yesi mengaku mentransfer dana CSR untuk Desa Tiu ke rekening pribadi Kades karena diarahkan oleh yang bersangkutan sebagai pemimpin desa dan sebagai pihak yang menjadi narahubungnya di Desa Tiu.
Dia tidak memiliki pikiran buruk dan mempercayai Kades. Hal serupa juga terjadi pada Desa Tontowea, di mana transfer ke rekening Sekdes juga atas arahan Kades.
Menurut Yesy, Genister juga yang kemudian melaporkan dugaan penyelewengan dana CSR oleh Kades Tiu ke polisi dan telah memberitahu Yesi mengenai potensi dirinya ikut terseret dalam penyelidikan.
“Meski kesal dicecar sana sini, saya mendukung semua proses agar persoalan CSR Tiu ini bisa selesai,” pungkasnya.
Sementara itu Kades Tiu yang dihubungi wartawan setelah Direktur PT RJR, membenarkan bahwa dirinya dilaporkan ke lembaga penegak hukum terkait dana CSR.
“Sekarang sudah ditangani Polres dan Kejaksaan, mari kita tunggu saja hasilnya,” singkat Kades.
Kanit Tipikor Polres Morowali Utara Ipda Amara mengkonfirmasi bahwa penyidik telah mengambil keterangan dari enam orang saksi.
“Sekira enam orang saksi kami periksa terkait CSR desa Tiu, termasuk bendahara,” ujarnya, Rabu sore.
Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengunaan dana CSR untuk kepentingan desa.
“Selain kepada kami, penggunaan dana CSR ini juga dilaporkan ke Kejaksaan,” imbuh Amara.
Kades Tiu sebelumnya melakukan pengembalian dana sebesar Ro175 juta ke kas pengelola CSR. Dana ini tidak dapat digunakan tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Tiu karena belum memiliki dokumen rencana anggaran biaya atau RAB. (ham)
