PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggelar pemusnahan barang bukti dari total 81 perkara tindak pidana sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Palu di Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu per Februari 2025 yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Palu Mohammad Rohmadi SH MH.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1.233 gram dan ganja kurang lebih sebanyak 1,882 gram. Juga ada barang bukti dari hasil tindak pidana pencurian, penganiayaan, pencabulan dan ITE, seperti senjata tajam, telepon genggam hingga pakaian.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti berupa telepon genggam dirusak menggunakan palu sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam drum untuk dibakar.
“Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti ini sangatlah diperlukan sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan narkoba oleh oknum-oknum tertentu baik di dalam maupun luar kejaksaan,” papar Rohmadi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Palu mengimbau seluruh masyarakat Kota Palu bersama-sama berperan aktif untuk mengingatkan saudara dan kerabatnya agar menjauhi narkoba.
“Karena narkoba itu tidak ada yang bisa diambil manfaatnya, karena kita bisa ketergantungan dan dari ketergantungan itulah kita bisa melakukan kejahatan,” pungkasnya.(ril)
