04 February 2026
31.1 C
Palu

OJK Belum Terima Laporan Aktivitas Pinjaman Ilegal di Sulteng

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menggelar pertemuan bersama sejumlah jurnalis pada Kamis (12/12) di salah satu restoran di Kota Palu. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam menangani isu keuangan ilegal, termasuk pinjaman online yang kerap meresahkan masyarakat.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya aktivitas pinjaman ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.

Meski demikian, pihaknya tetap waspada dan terus mengawasi potensi munculnya kejahatan keuangan tersebut.

“Kami belum menerima laporan terkait pinjaman ilegal, tetapi upaya pencegahan terus kami lakukan. OJK juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sebagai langkah proaktif untuk melindungi masyarakat,” ungkap Bonny.

Bonny Hardiputra menjelaskan bahwa berkaitan dengan koperasi tentunya ada perubahan dimana nanti akan ada yang diawasi oleh OJK untuk klasifikasi yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan dilaksanakan pertanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Berkaitan dengan banyaknya tempat peminjaman keuangan yang berada di pelosok-pelosok Desa di Sulteng menjadi perhatian OJK dalam melakukan pengawasan kedepannya.

“Saya tentunya akan langsung berkoordinasi dengan para IJK yang ada di Sulteng. Agar bisa memperluas layanannya tentunya kita akan arahkan ke wilayah pedesaan,” katanya.

Berkaitan dugaan koperasi ilegal, OJK Sulteng belum menerima adanya laporan. Namun apabila menemukan dan koperasi tersebut dapat dikonversi ke lembaga yang terdaftar, seperti dengan yang berkaitan dengan gadai juga ada yang belum terdaftar.

“Saya juga meminta kepada masyarakat Kota Palu khususnya Sulteng untuk meminjam di lembaga yang benar-benar telah terdaftar,” tambahnya.

Tentunya nantinya KSP dalam kategori openloop akan masih pada pengawasan OJK. Sementara, KSP closeloop akan diawasi oleh Kementerian.

“Masyarakat biasanya masih menganggap bahwa Bimtek itu adalah koperasi juga karena tidak ada kantornya. Kita pernah mendata banjir yang ada di Parigi, saat mendata warga menyampaikan memiliki anggunan di koperasi ternyata saat kita cek bukan koperasi.

Namun kalau itu masuk dalam pengawasan OJK tentunya harus mematuhi aturan OJK termasuk dalam cara penagihannya,” kata Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen ini OJK Sulteng, Ferdian Aryo. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!